Tugas ANRI Serta Fungsi Dan Wewenangnya

Tugas ANRI Serta Fungsi Dan Wewenangnya. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Tugas ANRI Serta Fungsi Dan Wewenangnya


Tugas Arsip Nasional RI

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Arsip Nasional RI

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan Arsip Nasional RI

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan dan Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.

Nilai Arsip Nasional RI

  1. Integritas. Mengandung makna berfikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar
  2. Profesional mengandung makna bekerja cermat, cepat, tuntas dan berkualitas
  3. Visioner mengandung makna berwawasan kedepan dan tanggap terhadap perubahan
  4. Sinergi mengandung makna membangun kerja sama dan koordinasi yang harmonis dan produktif
  5. Akuntabel mengandung makna transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

Referensi
http://www.anri.go.id/detail/39-102-Tugas-Pokok-Fungsi