Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Lembaga ini biasa disingkat dengan nama Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK).

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
 

Tugas Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Fungsi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian / Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan:
  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Kementerian Kesehatan;
  5. Kementerian Sosial;
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  9. Instansi lain yang dianggap perlu.

Referensi
http://www.kemenkopmk.go.id/kedudukan-tugas-dan-fungsi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan