Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Lembaga ini merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Kemaritiman.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman


Tugas Menteri Koordinator Kemaritiman

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.

Fungsi Menteri Koordinator Kemaritiman

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  4. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;
  5. Koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan:
  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Perhubungan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. Kementerian Pariwisata; dan
  5. Instansi lain yang dianggap perlu. 

Referensi
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman