Tugas Dan Fungsi Bidan

Tugas Dan Fungsi Bidan. Menurut WHO Bidan adalah seseorang yang telah diakui secara reguler dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang diakui yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan telah mendapatkan kualifikasi serta terdaftar disahkan dan mendapatkan ijin melaksanakan praktik kebidanan. 


Tugas Dan Fungsi Bidan

Tugas Bidan

Tugas pokok bidan merupakan tugas utama yang harus dijalankan oleh seorang bidan. Tugas pokok tersebut berkaitan dengan ruang lingkup bidan dalam mengerjakan tugasnya sehari-hari. Dimana tugas pokok bidan yang dikerjakan mencerminkan kompetensi yang dimiliki oleh bidan tersebut. Berikut adalah tugas pokok bidan yang antara lain adalah:

  1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care)
  2. Melakukan asuhan persalinan fisiologi kepada ibu bersalin (postnatal care)
  3. Menyelenggarakan pelayan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care)
  4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin diwilayah kerja puskesmas
  5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
  6. Melaksanakan pelayanan keluarga berencana (KB) kepada wanita usia subur
  7. Melakukan pelacakan keluarga berencana (KB) kepada wanita usia subur
  8. Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kematian ibu dan bayi
  9. Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu
Tugas pokok bidan harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab agar terhindar dari kesalahan dalam melakukan tugas pokok bidan tersebut.
Baca Juga Hak Dan Kewajiban Bidan

Tugas Bidan Sebagai Pelaksana

a. Tugas mandiri

  1. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
  2. Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien. Membuat rencana tindak lanjut tindakan / layanan bersama klien.
  3. Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
  4. Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga
  5. Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
  6. Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga
  7. Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
  8. Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause
  9. Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga dan pelaporan asuhan.

b. Tugas Kolaborasi

  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
  2. Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
  3. Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
  4. Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
  5. Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga
  6. Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.
  7. Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.

c. Tugas ketergantungan

  1. Menerapkan manajamen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
  2. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan,
  3. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
  4. Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
  5. Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan keluarga.
  6. Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan klien/keluarga.

Tugas Bidan Sebagai pengelola

  1. Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan. Bidan bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan di wilayah kerja.
  2. Berpartisipasi dalam tim. Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan sektor lain melalui dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya. 

Tugas Bidan sebagai Pendidik

  1. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
  2. Melatih dan membimbing kader.

Tugas Bidan Sebagai Peneliti / Investigator

  1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
  2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
  3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
  4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
  5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
  6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan. 

Fungsi Bidan

a. Fungsi Pelaksana

  1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
  2. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
  3. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
  4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi.
  5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
  6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
  7. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
  8. Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya.
  9. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya. 

b. Fungsi Pengelola   

  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan dilingkungan unit kerjanya.
  3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
  4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
  5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan. 

c. Fungsi Pendidik

  1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
  2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
  3. Memberi bimbingan kepada para bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
  4. Mendidik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

d. Fungsi Peneliti

  1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
  2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana. 
Sumber
http://www.profesibidan.com/2015/04/tugas-pokok-bidan.html
konsep kebidanan dan etikolegal dalam praktik kebidanan