Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban

Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban. Psikolog Klinis adalah merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan psikologi klinis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki serta telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban


Tugas Psikolog Klinis

Psikologi Klinis tugasnya ialah mempelajari orang-orang abnormal atau subnormal. Tugas utamanya adalah menggunakan tes yang merupakan bagian integral suatu pemeriksaan klinis yang biasanya dilakukan di rumah sakit. Namun secara luas, Psikologi Klinis adalah bidang psikologi yang membahas dan mempelajari kesulitan-kesulitan serta rintangan-rintangan emosional pada manusia, tidak memandang apakah ia abnormal atau subnormal. 

Menurut Phares(1992), psikologi klinis menunjuk pada bidang yang membahas kajian, diagnosis, dan penyembuhan (treatment) masalah-masalah psikologis, gangguan (disorders) atau tingkah laku abnormal. 

Hak Psikolog Klinis

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarga pasien;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan;
  4. Menerima imbalan jasa profesi; dan
  5. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Psikolog Klinis

  1. Menghormati hak pasien;
  2. Menyimpan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan dan pelayanan yang dibutuhkan;
  4. Memperoleh persetujuan tindakan yang akan dilaksanakan kepada pasien;
  5. Melakukan rujukan untuk kasus di luar kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
https://id.wikipedia.org/wiki/Psikologi_klinis