Tugas Fungsi Dan Wewenang Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Tugas Fungsi Dan Wewenang Lembaga Administrasi Negara (LAN). Lembaga ini adalah merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang didirikan pada tahun 1957 untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tugas Fungsi Dan Wewenang Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Tugas Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN)

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
  2. Pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
  3. Pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
  4. Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
  5. Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
  6. Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  7. Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
  8. Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Wewenang Lembaga Administrasi Negara (LAN)

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang administrasi negara; 2) penyusunan standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi dibidangnya.

Referensi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
lan.go.id