Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya

Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya, disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia berikut adalah penjelasan tentang Tugas Badan Intelijen Negara serta Fungsi Dan Wewenangnya.

Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya


Tugas Badan Intelijen Negara

BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Badan Intelijen Negara

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
  2. Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya;
  4. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN;
  5. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Badan Intelijen Negara

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen; dan (2) pengaturan Sistem Intelijen Nasional dan sistem pengamanan pimpinan nasional di bidang intelijen.

Tugas Dan Tanggungjawab Panglima TNI

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari Tentara Nasional Indonesia. Sebagai pucuk pimpinan, panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau... Selengkapnya

Tugas Dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia

TNI adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Yang terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh... Selengkapnya

Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang.... Selengkapnya

Tugas Dan Fungsi Interpol

Interpol, merupakan organisasi yang dibentuk untuk mengkordinasikan kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia. Dimana Interpol dibentuk pada tahun 1923 dengan nama International Criminal Police Commission kemudian... Selengkapnya

Referensi
http://www.bin.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001