Tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Fungsi Dan Wewenang. Badan Koordinasi Penanaman Modal (Investment Coordinating Board) yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas BKPM

Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKPM

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang BKPM

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan berisiko tinggi dalam penerapannya;
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penanaman modal.

Referensi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007
https://www.bkpm.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001