Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Serta Fungsi Dan Wewenang.

Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga ini biasanya disingkat dengan BKKBN yang merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang uraian tugas BKKBN serta Fungsi dan Wewenangnya

Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Serta Fungsi Dan Wewenang.

Tugas BKKBN

BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi BKKBN

  1. Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB;
  2. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
  3. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
  4. Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
  5. Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
  6. Penyusunan desain Program KKBPK;
  7. Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
  8. Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
  9. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
  10. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
  11. Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  12. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  13. Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
  14. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan
  15. Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.

Selain menyelenggarakan fungsi tersebut, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB;
  2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
  5. Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.

Wewenang BKKBN

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak;
  4. penetapan sistim informasi di bidangnya.
  5. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera; (b) perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga.

Referensi
https://www.bkkbn.go.id/pages/tugas-pokok-dan-fungsi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001