Tugas Lembaga Sandi Negara Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Lembaga Sandi Negara Serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara. Lembaga Sandi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara.

Tugas Lembaga Sandi Negara Serta Fungsi Dan Wewenang


Tugas Lembaga Sandi Negara

LEMSANEG memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Lembaga Sandi Negara

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LEMSANEG;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Lembaga Sandi Negara

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang persandian; (b) pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara meliputi bidang sumber daya manusia, perangkat lunak dan keras persandian, serta jaringan komunikasi persandian.

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Sandi_Negara
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001