Tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Serta Fungsi Dan Tujuannya

Tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Serta Fungsi Dan Tujuannya. Lembaga ini biasa disingkat Dengan Nama LIPI yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KMNRT). Dan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Serta Fungsi Dan Tujuannya

Tugas LIPI

LIPI mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, membina perkembangan, memberikan jasa, memberikan saran kepada Pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi LIPI

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus;
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan iptek;
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI;
  6. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.

Tujuan LIPI

  1. Peningkatan temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan serta pemanfaatannya dalam mewujudkan daya saing bangsa
  2. Peningkatan nilai tambah dan kelestarian Sumber Daya Indonesia
  3. Peningkatan posisi dan citra Indonesia di komunitas global dalam bidang ilmu pengetahuan
  4. Peningkatan budaya ilmiah masyarakat Indonesia

Wewenang LIPI

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian ilmu pengetahuan; (b) penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar; (c) penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan dan kriteria kelembagaan ilmiah; (d) pemberian izin peneliti asing; (e) pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati.

Referensi
http://lipi.go.id/tentang/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1986
Keppres No. 103 Tahun 2001.