Tugas Dan Fungsi Badan Ekonomi Kreatif

Tugas Dan Fungsi Badan Ekonomi Kreatif. BEKRAF berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala. Badan Ekonomi Kreatif merupakan badan yang pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.

Baca Juga : Cara Mudah Kembangkan Bisnis Online

Tugas Dan Fungsi Badan Ekonomi Kreatif

Tugas BEKRAF

Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:

Baca Juga : Cara Mudah Memulai Usaha Salon  
  1. Aplikasi dan game developer,
  2. Arsitektur,
  3. Desain interior,
  4. Desain komunikasi visual,
  5. Desain produk,
  6. Fashion,
  7. Film, animasi, dan video,
  8. Fotografi,
  9. Kriya,
  10. Kuliner,
  11. Musik,
  12. Penerbitan,
  13. Periklanan,
  14. Seni pertunjukan,
  15. Seni rupa, dan
  16. Televisi dan radio.

Fungsi BEKRAF

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif
  2. Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif.
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
  6. Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
  8. Dengan menjalankan tugas dan fungsi-fungsi tersebut, Bekraf optimistis bisa menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang efisien dan kondusif. Dengan begitu, para pelaku bisa berkarya lebih baik sehingga ekonomi kreatif bisa memberikan kontribusi pendapatan yang selalu meningkat terhadap PDB nasional.

Referensi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Ekonomi_Kreatif
http://www.bekraf.go.id/profil/tugas