Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan Desa

Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan Desa. Dalam mengembangkan sebuah desa tentunya kepala desa harus dibantu oleh aparat desa. Nah berikut adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi dari Kepala Urusan Pemerintahan Desa.

Tugas Kepala Urusan Pemerintahan Desa

Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;

Fungsi Kepala urusan pemerintahan Desa

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
  3. Melaksanakan administrasi pertanahan
  4. Mencatatat monografi desa
  5. Mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

Contoh Administrasi pemerintahan desa

  1. Membuat Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
  2. Membuat surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi mereka yang keadaan ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar diberikan kemudahan atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada anggota keluarga yang masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak mampu supaya mendapatkan potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu diketahui juga bahwa pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini gratis dan tidak dipungut biaya.
  3. Surat pengantar pernikahan
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat keterangan lalu lintas
  6. Surat keterangan naik haji
  7. Surat keterangan pindah
  8. Surat keterangan pengantar kepolisian
  9. Surat keterangan lahir atau mati
  10. Surat keterangan jual beli hewan
  11. Surat keterangan pengiriman wesel
  12. Pungutan saat terjadi transaksi jual atau beli tanah
  13. Surat keterangan tebang kayu atau bambu
  14. Surat keterangan izin keramaian
  15. Surat keterangan ke bank, dan lain sebagainya