Tugas Dan Fungsi Pendamping Desa

Tugas Dan Fungsi Pendamping Desa. Dengan adanya pendamping desa dituntut untuk mempercepat pembangunan yang ada di desa, dan melaksanakan tujuan agar dapat tercapai. Antara pemerintah desa, pendamping desa serta masyarakat dapat bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. karena pemerintah desa merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.

Tugas Dan Fungsi Pendamping Desa

Tugas Pendamping Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tugas Pendamping Desa dapat dimaknai bahwa, pendampingan terhadap desa pada prinsipnya adalah upaya untuk menggerakkan potensi yang ada di desa sehingga desa mampu memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk perubahan-perubahan ke arah lebih baik dari sisi ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Karena itu pendampingan desa tidak bisa hanya dilihat dan dimaknai sebagai aktivitas membantu desa menjalankan aspek-aspek teknokratis dan administratif saja. Lebih dari itu, pendampingan desa merupakan aktivitas mengubah nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar bisa diterjemahkan dalam perilaku keseharian di desa.

Fungsi Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai tenaga ahli, pendampingan dalam peningkatan penyelengaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan agar pembangunan desa serta kemajuan desa dapat terwujud.
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa. Pendampingan desa sangat berpengaruh dalam pendampingan kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat. Kelompok-kelompok yang ada harus diorganisasi agar dapat berkembang dan dapat memajukan desa.
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru. Peningkatan sumber daya manusia merupakan hal penting untuk terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, oleh karena itu pendamping desa harus mampu untuk meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat.
  6. Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Tidak hanya pendampingan kepada aparatur desa, pendampingan desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan yang berwawasan lingkungan. Karena pembangunan desa dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh aparatur desa dan seluruh masyarakat.
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor agar pembangunan desa dapat terwujud dalam pelaksanaannya tidak hanya melibatkan satu sektor namun harus ada beberapa sektor baik dari sektor ekonomi maupun sektor keamanan nasional.
  9. Mengoptimalkan aset lokal desa secara amansipatoris. Aset lokal desa dalam penunjang pembangunan desa harus digunakan dengan optimal dan bijak. Oleh karena itu optimalisasi aset lokal desa oleh pendamping desa diperlukan untuk penunjang pembangunan desa.

Referensi
Peraturan Menteri Desa No mor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa