Tugas Kantor Staf Presiden dan Fungsinya

Tugas Kantor Staf Presiden dan Fungsinya. Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program – Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. 

Tugas Kantor Staf Presiden dan Fungsinya


Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Tugas Kantor Staf Presiden

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Fungsi Kantor Staf Presiden

  1. Pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. Penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. Percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. Pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. Pengelolaan isu-isu strategis;
  6. Pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. Penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. Pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Referensi
http://ksp.go.id/