Tugas Kepala Divisi Litigasi Dan Wewenangnya

Tugas Kepala Divisi Litigasi Dan Wewenangnya. Tujuan dari jabatan tersebut adalah Merencanakan, mengkoordinir dan memonitor pengembangan dan pengelolaan fungsi Litigasi sehingga proses investigasi, pendampingan hukum dan penanganan perkara dapat berjalan secara optimal.

Tugas Kepala Divisi Litigasi

Perencanaan dan Pengendalian.
  1. Melakukan review dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Kerja.
  2. Mengelola pelaksanaan dan penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Kerja.
  3. Melakukan review dan menetapkan laporan pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran Satuan Kerja.

Pengembangan dan Pengelolaan Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi.
  1. Mengelola proses penerapan Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi.
  2. Mengevaluasi Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi yang berlaku sekarang dan mengusulkan tindakan perbaikan agar sesuai dengan kondisi terkini.
  3. Mereview dan mengusulkan konsep pembuatan atau perubahan atas Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi.
Investigasi
  1. Menetapkan strategi dan melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan audit investigatif, termasuk namun tidak terbatas pada indikasi adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pengurus, pemilik atau pihak terafiliasi dan pihak lain yang menyebabkan bank gagal.
  2. Mengusulkan dan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memberikan data, informasi dan/ atau dokumen untuk kepentingan litigasi.
  3. Menetapkan strategi dan melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut hasil audit investigasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan kepada aparat penegak hukum.
  4. Mengevaluasi dan mengusulkan tindak lanjut laporan hasil audit investigasi.

Pendampingan Hukum
  1. Menetapkan strategi dan memberikan pendampingan/ bantuan hukum yang dibutuhkan Pelaksana Tugas Kedinasan sesuai ketentuan.
  2. Mengarahkan pelaksanaan proses pendampingan/ pemberian bantuan hukum yang dilakukan bawahannya terhadap Pelaksana Tugas Kedinasan yang dipanggil sebagai saksi, saksi ahli dan/ atau tersangka/ terdakwa maupun ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, dengan atau tanpa bantuan penasehat hukum eksternal (advokat).

Penanganan Perkara
  1. Menetapkan strategi, melakukan review dan menetapkan opini dan/atau advis hukum mengenai penanganan perkara dan penyelesaian permasalahan hukum.
  2. Melakukan review dan menetapkan opini dan/atau advis hukum mengenai pemberian keterangan saksi/saksi ahli serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi saksi ahli.
  3. Menetapkan strategidan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti hasil audit investigasi, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap pengurus, pemilik atau pihak yang terafiliasi dari bank yang dicabut ijin usahanya.
  4. Membina jaringan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka peningkatan efektifitas penangan perkara dan penyelesaian permasalahan hukum.

Budaya Kerja
Merancang, memimpin, dan memastikan terlaksananya proses internalisasi program-program budaya kerja di Satuan Kerja terkait.

Manajemen Risiko
Memastikan terselenggaranya manajemen risiko terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, yang mampu mengindentifikasikan, merespon risiko dan potensi risiko yang berdampak terhadap pelaksanaan fungsi LPS.

Tertib Administrasi
Mengelola tertib administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan operasional bisnis secara lengkap, akurat, kini dan utuh (LAKU).

Pengembangan dan Kinerja SDM
  1. Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM serta mengevaluasi kinerjanya secara periodik.
  2. Memastikansetiap bawahan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, merata, dan tidak tumpang tindih.

Wewenang Kepala Divisi Litigasi

KEUANGAN
Persetujuan atas pengeluaran rutin maupun non rutin sesuai dengan ketentuan.

SUMBER DAYA MANUSIA
  1. Mengusulkan struktur organisasi Divisi.
  2. Mengusulkan permintaan pegawai.
  3. Menyetujui cuti pegawai di Divisi terkait.
  4. Mengusulkan pelatihan pegawai di Divisi terkait.
  5. Mengusulkan promosi/ mutasi pegawai di Divisi terkait.
  6. Mengusulkan pemberian SP I, SP II, atau SP III kepada pegawai di Divisi terkait yang melakukan pelanggaran disiplin.

LITIGASI
  1. Mengusulkan surat pemanggilan orang/ badan hukum.
  2. Mengusulkan surat tugas pemeriksaan untuk memperoleh informasi dan/ atau dokumen dalam rangka litigasi