Tugas Kepala Ruangan ICU Dibidang Keperawatan

Tugas Kepala Ruangan ICU Dibidang Keperawatan. Tenaga kesehatan ini adalah Seorang perawat yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di ruang ICU. Yang Bertanggung jawab kepada Kepala seksi Keperawatan tentang pengaturan dan pembagian kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas perawatan di Ruang ICU. Dan Secara operasional teknik medis bertanggung jawab kepada Dokter Kepala ICU.

Tugas Kepala Ruangan ICU Dibidang Keperawatan


Tugas Pokok Kepala Ruangan ICU

Bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan ASKEP, mengatur tenaga perawat, mengatur Alkes/ linen di unit pelayanan ICU.

Uraian Tugas Kepala Ruangan ICU

  1. Mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan di ruang ICU sesuai SOP.
  2. Menganalisis dan menetapkan kebutuhan tenaga perawat di Ruangan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Mengawasi serta melaksanakan peraturan/ kebijakan yang berlaku di rumah sakit.
  4. Merencanakan, mengatur dan mengendalikan tenaga perawat serata tenaga lainnya di ruang ICU agar bekerja dengan berdaya guna dan berhasil guna.
  5. Membimbing, melaksanakan, mengawasi pelaksanaan asuhan keperawatan, serta pencatatan dokumen medik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  6. Mengatur tata ruang ICU agar memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien.
  7. Merencanakan keperluan perlengkapan peralatan dan obat-obatan yang mendukung kualitas pelayanan keperawatan di ruangan ICU.
  8. Mendampingi dokter visite.
  9. Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis antara perawat dengan perawat, perawat dengan dokter dan petugas kesehatan lainnya, serta perawat dengan keluara pasien.
  10. Membuat SOP dilingkungan ICU dan melakukuan Revisi jika di perlukan.
  11. Mengawasi seluruh pencatatan inventaris seluruh peralatan medis dan non medis, serta obat-obatan.
  12. Mengawasi dan melaksanakan kalibrasi alat-alat kesehatan sesuai SOP.
  13. Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan etis.
  14. Mengadakan rapat berkala dengan perawat penanggung jawab dan tenaga pelaksana lainnya.
  15. Mengawasi dan membimbing mahasiswa yang praktik di ruangannya.
  16. Menghadiri rapat rumah sakit yang sudah ditentukan.
  17. Membuat laporan berkala kepada Kepala seksi Keperawatan.