Uraian Tugas Analis Kerja Sama

Uraian Tugas Analis Kerja Sama. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang kerja sama. Berikut adalah Tugas Analis Kerja Sama, Tanggung Jawab Analis Kerja Sama dan Wewenang Analis Kerja Sama.

Tugas Analis Kerja Sama

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian;
  2. Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan jenis data;
  3. Menganalisis data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat untuk mengetahui inti permasalahan;
  4. Mengidentifikasi masalah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai dengan hasil analisis;
  5. Merumuskan konsep saran pemecahan masalah, pedoman, petunjuk pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  6. Menyiapkan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai kebutuhan;
  7. Menyusun konsep naskah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan;
  8. Menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat sesuai ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Analis Kerja Sama

  1. Kebenaran dan ketepatan hasil analisis data kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  2. Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat; dan
  3. Ketepatan waktu pelaksanaan tugas.

Wewenang Analis Kerja Sama

  1. Meminta data kepada pihak terkait sebagai bahan analisis; dan
  2. Memberikan masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi