Uraian Tugas Analis Ketatalaksanaan

Uraian Tugas Analis Ketatalaksanaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang ketatalaksanaan. Berikut adalah Tugas Analis Ketatalaksanaan, Tanggung Jawab Analis Ketatalaksanaan dan Wewenang Analis Ketatalaksanaan.


Uraian Tugas Analis Ketatalaksanaan

Tugas Analis Ketatalaksanaan

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian;
  2. Menyusun instrumen pengolahan data ketatalaksanaan untuk memudahkan analisis;
  3. Mengidentifikasi masalah ketatalaksanaan;
  4. Menyusun konsep saran pemecahan masalah di bidang ketatalaksanaan;
  5. Melakukan analisis organisasi sebagai bahan kebijakan pimpinan untuk penyempurnaan organisasi;
  6. Menyusun konsep standar operasional prosedur di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan ketentuan;
  7. Melakukan analisis jabatan dalam rangka penyusunan informasi jabatan sebagai bahan pembinaan kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan;
  8. Melakukan analisis beban kerja jabatan sebagai bahan penyusunan formasi pegawai dan penataan organisasi;
  9. Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan;
  10. Menyusun konsep telaahan pertimbangan hukum;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Tanggung Jawab Analis Ketatalaksanaan

  1. Kebenaran dan ketepatan penyusunan konsep ketatalaksanaan; dan
  2. Kebenaran hasil analis.

Wewenang Analis Ketatalaksanaan

  1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi