Uraian Tugas Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran

Uraian Tugas Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang program dan anggaran. Berikut adalah Tugas Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran, Tanggung Jawab Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran dan Wewenang Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Tugas Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian;
  2. Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program, dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan jenis data;
  3. Menganalisis data hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran untuk mengetahui inti permasalahan;
  4. Mengidentifikasi masalah hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran sesuai dengan hasil analisis;
  5. Menyusun konsep saran pemecahan masalah hasil pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
  6. Menyusun konsep laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
  7. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran dalam rangka pembinaan;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran

  1. Kebenaran dan ketepatan analisis data pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
  2. Ketepatan perumusan konsep saran pemecahan masalah pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.

Wewenang Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran

  1. Meminta data dan informasi kepada pihak terkait sebagai bahan analisis; dan
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi