Uraian Tugas Bendahara Penerimaan

Uraian Tugas Bendahara Penerimaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan terkait transaksi keuangan. Berikut adalah Tugas Bendahara Penerimaan, Tanggung Jawab Bendahara Penerimaan dan Wewenang Bendahara Penerimaan.

Tugas Bendahara Penerimaan

  1. Menerima dan memeriksa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada dalam pengelolaannya;
  2. Menyetorkan PNBP kepada kas negara;
  3. Melakukan pembukuan PNBP sesuai dengan standar Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
  4. Menyusun laporan penerimaan kas dan arus kas PNBP;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan rekonsiliasi realisasi PNBP dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  6. Menyajikan informasi PNBP sesuai dengan substansinya;
  7. Menyimpan dokumen bukti penerimaan dan penyetoran PNBP;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Bendahara Penerimaan

  1. Kebenaran data penerimaan PNBP;
  2. Kebenaran dan kelengkapan laporan pengelolaan PNBP; dan
  3. Keamanan dokumen pengelolaan PNBP.

Wewenang Bendahara Penerimaan

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan pimpinan;
  2. Menolak permintaan data keuangan yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi