Uraian Tugas Penata Arsip

Uraian Tugas Penata Arsip. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pencatatan penerimaan dan pengeluaran, pemeriksaan, serta penataan di bidang kearsipan. Berikut adalah Tugas Penata Arsip, Tanggung Jawab Penata Arsip dan Wewenang Penata Arsip.


Uraian Tugas Penata Arsip

Tugas Penata Arsip

  1. Mencatat dan memberi nomor arsip/dokumen ke dalam buku arsip/sistem aplikasi;
  2. Meneliti dan mengklasifikasikan arsip/dokumen berdasarkan jenis dan sifatnya;
  3. Menggandakan arsip dalam bentuk digital agar arsip terpelihara dari kerusakan;
  4. Menata arsip/dokumen ke dalam lemari arsip berdasarkan jenis dan sifatnya untuk mempermudah dalam pencarian arsip;
  5. Merawat arsip/dokumen sesuai dengan jenisnya agar terhindar dari kerusakan arsip;
  6. Melayani peminjaman arsip/dokumen sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan kedinasan;
  7. Mengajukan usul penyusutan arsip/dokumen sesuai dengan aturan dan prosedur untuk mengurangi arsip yang telah tidak terpakai;
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penata Arsip

  1. Kerapihan penataan arsip/dokumen;
  2. Kelengkapan dan kebenaran arsip/dokumen; dan
  3. Keamanan dan kerahasiaan arsip/dokumen.

Wewenang Penata Arsip

  1. Meminta kembali peminjaman arsip/dokumen; dan
  2. Menolak peminjaman arsip/dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi