Uraian Tugas Penata Dokumen

Uraian Tugas Penata Dokumen. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pencatatan penerimaan dan pengeluaran, pemeriksaan serta penataan dokumen. Berikut adalah Tugas Penata Dokumen, Tanggung Jawab Penata Dokumen dan Wewenang Penata Dokumen.

Tugas Penata Dokumen

  1. Mengumpulkan dokumen kegiatan kedinasan di lingkungan unit kerjanya;
  2. Memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kewenangan dan penugasan pimpinan;
  3. Melakukan penataan dokumen kegiatan kedinasan;
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penata Dokumen

  1. Ketepatan layanan kegiatan kedinasan; dan
  2. Kelengkapan dokumen kegiatan kedinasan.

Wewenang Penata Dokumen

Meminta kelengkapan data kegiatan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi