Uraian Tugas Pengadministrasi Barang Milik Negara

Uraian Tugas Pengadministrasi Barang Milik Negara. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang Barang Milik Negara (BMN). Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Barang Milik Negara, Tanggung Jawab Pengadministrasi Barang Milik Negara dan Wewenang Pengadministrasi Barang Milik Negara.

Tugas Pengadministrasi Barang Milik Negara

  1. Menerima dan memeriksa BMN sesuai dengan prosedur;
  2. Mencatat BMN ke dalam buku induk BMN;
  3. Membuat kode inventaris BMN untuk memudahkan pendataan;
  4. Mendistribusikan BMN ke unit terkait;
  5. Memberikan layanan permintaan dan peminjaman BMN sesuai dengan prosedur;
  6. Menginventarisir BMN untuk memudahkan pengelompokan data BMN;
  7. Menghitung persediaan jumlah dan kondisi BMN;
  8. Menyiapkan bahan usul penghapusan BMN;
  9. Menyimpan arsip dan dokumen BMN;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Barang Milik Negara

  1. Kebenaran dan ketepatan data BMN;
  2. Kebenaran dan kesesuaian kode inventaris BMN; dan
  3. Kelancaran dan ketepatan pendistribusian BMN.

Wewenang Pengadministrasi Barang Milik Negara

  1. Meminta kelengkapan dokumen BMN;
  2. Menolak permintaan dan peminjaman barang yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi