Uraian Tugas Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang administrasi data akademik dan kemahasiswaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan dan Wewenang Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan.

Tugas Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan

  1. Menyiapkan data akademik dan kemahasiswaan;
  2. Menghimpun evaluasi data, informasi, izin pendirian program studi, sertifikasi akreditasi program studi;
  3. Menyediakan bahan penyusunan kalender akademik dan kemahasiswaan;
  4. Mencatat data akademik dan kemahasiswaan yang meliputi penerimaan mahasiswa, proses akademik, dan kelulusan;
  5. Mencatat data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa;
  6. Mendokumentasikan pelaksanaanan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan

  1. Kebenaran dan kelengkapan data administrasi akademik dan kemahasiswaan;
  2. Ketepatan data akademik dan kemahasiswaan; dan
  3. Kebenaran laporan kegiatan akademik dan kemahasiswan.

Wewenang Pengadministrasi Data Akademik dan Kemahasiswaan

  1. Menghimpun kelengkapan data pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  2. Membuat laporan kegiatan akademik dan kemahasiswaan; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi