Tugas Pengelola Poliklinik

Tugas Pengelola Poliklinik. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi, dan penyusunan laporan di bidang poliklinik serta memberikan layanan kesehatan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Poliklinik, Tanggung Jawab Pengelola Poliklinik dan Wewenang Pengelola Poliklinik.

Uraian Tugas Pengelola Poliklinik

  1. Menyusun konsep program kerja tahunan poliklinik;
  2. Memberikan layanan kesehatan;
  3. Membuat rekam medik hasil pemeriksaan kesehatan pasien;
  4. Membuat rujukan perawatan pasien jika diperlukan;
  5. Menyusun daftar kebutuhan obat dan alat;
  6. Melakukan penyuluhan kesehatan;
  7. Mengevaluasi perkembangan dan kendala-kendala dalam melakukan pelayanan kesehatan pasien;
  8. Mendokumentasikan hasil layanan kesehatan;
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan layanan kesehatan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengelola Poliklinik

  1. Kecepatan dan ketepatan layanan kesehatan; dan
  2. Kebenaran pemberian layanan kesehatan.

Wewenang Pengelola Poliklinik

  1. Meminta data dan informasi yang diperlukan; dan
  2. Meminta informasi riwayat kesehatan kepada pasien.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi