Tugas Pengelola Pustaka Elektronik

Tugas Pengelola Pustaka Elektronik. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi, dan penyusunan laporan di bidang pustaka elektronik. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Pustaka Elektronik, Tanggung Jawab Pengelola Pustaka Elektronik dan Wewenang Pengelola Pustaka Elektronik.

Tugas Pengelola Pustaka Elektronik

Uraian Tugas Pengelola Pustaka Elektronik

  1. Menyusun rencana pengelolaan pustaka elektronik;
  2. Memelihara pustaka elektronik untuk mendukung kelancaran pengelolaan bahan pustaka di unit kerja;
  3. Mengelola perangkat jaringan sistem pengelolaan pustaka elektonik;
  4. Memutakhirkan pengelolaan pustaka elekronik untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
  5. Memberi layanan penggunaan pustaka elektronik kepada mahasiswa/pengunjung perpustakaan;
  6. Mengevaluasi sistem pengelolaan pustaka elektronik;
  7. Menyusun konsep pengembangan sistem pengelolaan bahan pustaka berbasis teknologi informasi berdasarkan hasil evaluasi;
  8. Membuat laporan hasil pengelolaan pustaka elektronik kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

Tanggung Jawab Pengelola Pustaka Elektronik

  1. Ketepatan dan kelancaran pemberian layanan pustaka elektronik;
  2. Kebenaran aplikasi pengelolaan pustaka elektonik;
  3. Kelancaran akses sistem pengelolaan pustaka; dan
  4. Ketepatan pemeliharaan aplikasi sistem pengelolaan pustaka elektronik.

Wewenang Pengelola Pustaka Elektronik

  1. Memutakhirkan sistem pengelolaan pustaka elektronik; dan
  2. Memberi masukan untuk pengembangan aplikasi sistem pengelolaan pustaka elektronik.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi