Tugas Pengelola Sistem Informasi Persuratan

Tugas Pengelola Sistem Informasi Persuratan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang sistem informasi persuratan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Sistem Informasi Persuratan, Tanggung Jawab Pengelola Sistem Informasi Persuratan dan Wewenang Pengelola Sistem Informasi Persuratan.

Tugas Pengelola Sistem Informasi Persuratan

Uraian Tugas Pengelola Sistem Informasi Persuratan

  1. Menyusun rencana pengelolaan sistem informasi persuratan;
  2. Memelihara sistem informasi persuratan untuk mendukung kelancaran pengelolaan persuratan di unit kerja;
  3. Mengelola perangkat jaringan sistem informasi persuratan;
  4. Mengevaluasi sistem informasi persuratan;
  5. Menyusun konsep pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi berdasarkan hasil evaluasi;
  6. Memutakhirkan data dan informasi persuratan untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
  7. Membuat laporan hasil pengelolaan sistem persuratan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.

Tanggung Jawab Pengelola Sistem Informasi Persuratan

  1. Ketepatan aplikasi sistem informasi persuratan;
  2. Kelancaran akses sistem informasi persuratan; dan
  3. Pemeliharaan aplikasi sistem pengelolaan persuratan.

Wewenang Pengelola Sistem Informasi Persuratan

  1. Memutakhirkan sistem pengelolaan persuratan; dan
  2. Memberi masukan untuk pengembangan aplikasi sistem pengelolaan persuratan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi