Tugas Pengelola Wisma

Tugas Pengelola Wisma. Ikhtisar Jabatan ini adalah Mengelola wisma sesuai dengan ketentuan dalam rangka pendayagunaan dan melayani kegiatan kantor. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Wisma, Tanggung Jawab Pengelola Wisma dan Wewenang Pengelola Wisma.

Tugas Pengelola Wisma


Uraian Tugas Pengelola Wisma

  1. Menginvetarisasi dan mengidentifikasi peralatan wisma yang tersedia untuk mengetahui jenis, kondisi, dan jumlah;
  2. Menyusun rencana kebutuhan peralatan wisma yang diperlukan sebagai bahan usulan pengadaan;
  3. Mengusulkan rencana kebutuhan peralatan kepada atasan untuk proses pengadaannya;
  4. Menyusun jadwal dan pembagian tugas pemberian layanan wisma untuk pegawai wisma;
  5. Menyusun konsep standar operasional prosedur pemberian layanan wisma;
  6. Membuat pentunjuk penggunaan sarana dan prasarana wisma;
  7. Mengatur jadwal penggunaan kamar, ruang sidang dan peralatan yang ada di wisma sesuai dengan kebutuhan pemakaian dalam rangka peningkatan layanan pengguna;
  8. Mengatur pemberian layanan penggunaan wisma sesuai dengan ketentuan;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan wisma sebagai bahan peningkatan layanan;
  10. Menyusun laporan pengelolaan wisma secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan kedinasan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Pengelola Wisma

  1. Kelancaran pemberian layanan wisma;
  2. Kenyamanan pengguna wisma;
  3. Ketepatan penggunaan sarana dan prasarana.

Wewenang Pengelola Wisma

  1. Menolak penggunaan wisma yang tidak sesuai prosedur;
  2. Melarang tamu melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi