Tugas Pengemudi

Tugas Pengemudi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan pelayanan antar jemput pejabat/pegawai dan pelayanan transportasi lainnya yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas. Berikut adalah Uraian Tugas Pengemudi, Tanggung Jawab Pengemudi dan Wewenang Pengemudi.

Tugas Pengemudi

Uraian Tugas Pengemudi

  1. Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik;
  2. Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan
  3. Mengantar pegawai/tamu ke tempat tujuan sesuai dengan perintah atasan;
  4. Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan layak;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Pengemudi

  1. Keselamatan kendaraan dan penumpang; dan
  2. Ketepatan waktu pengantaran tamu;

Wewenang Pengemudi

  1. Menilai kelaikan mesin/kendaraan; dan
  2. Menolak mengantarkan pegawai/tamu yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi