Uraian Tugas Pengadministrasi Perpustakaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Perpustakaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dibidang perpustakaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Perpustakaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Perpustakaan dan Wewenang Pengadministrasi Perpustakaan.

Tugas Pengadministrasi Perpustakaan

  1. Mengidentifikasi dan mengelompokkan bahan pustaka untuk memudahkan penataan dan pencarian;
  2. Membuat kodifikasi dan katalog bahan pustaka untuk memudahkan penyimpanan dan pencarian;
  3. Menyimpan bahan pustaka pada tempat yang tersedia sesuai dengan klasifikasi;
  4. Memberikan layanan perpustakaan kepada pengguna sesuai kebutuhan;
  5. Menerima tamu yang datang ke perpustakaan;
  6. Memberikan pelayanan penelusuran literatur;
  7. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
  8. Membuat kliping;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Perpustakaan

  1. Ketepatan kodifikasi bahan pustaka;
  2. Kecepatan penelusuran literatur; dan
  3. Kelancaran layanan perpustakaan.

Wewenang Pengadministrasi Perpustakaan

  1. Menolak peminjaman bahan pustaka yang tidak prosedur; dan
  2. Menarik kembali bahan pustaka yang dipinjam sesuai batas waktu.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi