Uraian Tugas Pengadministrasi Kendaraan Dinas

Uraian Tugas Pengadministrasi Kendaraan Dinas. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang kendaraan dinas. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Kendaraan Dinas, Tanggung Jawab Pengadministrasi Kendaraan Dinas dan Wewenang Pengadministrasi Kendaraan Dinas.

Tugas Pengadministrasi Kendaraan Dinas

  1. Menerima surat dan dokumen kendaraan dinas;
  2. Menginventarisasi kendaraan dinas untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi kendaraan;
  3. Memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dinas;
  4. Menyusun jadwal penugasan pengemudi dan kebutuhan bahan bakar;
  5. Mengatur penggunaan kendaraan dinas sesuai kebutuhan dinas;
  6. Mengusulkan perawatan secara berkala, penggantian onderdil yang rusak, dan perbaikan kerusakan kendaraan dinas;
  7. Memproses penyelesaian administrasi kendaraan dinas seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta perpanjangannya;
  8. Menyimpan surat dan dokumen kendaraan dinas;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Kendaraan Dinas

  1. Keamanan dan kelengkapan surat – surat kendaraan; dan
  2. Keteraturan penggunaan kendaraan dinas.

Wewenang Pengadministrasi Kendaraan Dinas

  1. Mengatur penggunaan kendaraan dinas; dan
  2. Menolak permintaan penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi