Uraian Tugas Pengadministrasi Kerja Sama

Uraian Tugas Pengadministrasi Kerja Sama. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang kerja sama. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Kerja Sama, Tanggung Jawab Pengadministrasi Kerja Sama dan Wewenang Pengadministrasi Kerja Sama.

Tugas Pengadministrasi Kerja Sama

  1. Menerima, mencatat, dan menyortir surat masuk dan surat keluar, naskah dan dokumen di unit kerjanya sesuai dengan ketentuan;
  2. Mengelompokkan surat masuk menurut jenis dan sifatnya sesuai prosedur untuk memudahkan pendistribusian;
  3. Mendistribusikan jadwal kegiatan kerja sama kepada yang berkepentingan untuk kelancaran informasi kegiatan;
  4. Mendistribusikan surat masuk dan surat keluar kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan disposisi atasan agar segera diproses lebih lanjut;
  5. Memproses dokumen kerja sama sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran kegiatan;
  6. Memeriksa dan memilah surat, naskah, dan dokumen yang akan diarsipkan berdasarkan disposisi sesuai dengan jenis dan sifatnya untuk mengetahui tingkat kegunaannya;
  7. Membuat label/nomor indeks masing-masing dokumen sesuai prosedur untuk memudahkan penataan;
  8. Menata arsip surat, naskah, dan dokumen dengan kelengkapannya berdasarkan jenis dan pola klasifikasinya untuk memudahkan pencarian bila diperlukan;
  9. Melayani peminjaman dokumen sesuai dengan permintaan/disposisi atasan sebagai pelaksanaan tugas;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Kerja Sama

  1. Kecepatan dan ketepatan penyampaian surat dan dokumen;
  2. Kelancaran pelayanan peminjaman dokumen;
  3. Keamanan dan kerahasiaan dokumen; dan
  4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.

Wewenang Pengadministrasi Kerja Sama

  1. Meminta petunjuk atasan;
  2. Meminta kelengkapan berkas; dan
  3. Menolak meminjamkan arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi