Uraian Tugas Pengadministrasi Koleksi

Uraian Tugas Pengadministrasi Koleksi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian benda koleksi. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Koleksi, Tanggung Jawab Pengadministrasi Koleksi dan Wewenang Pengadministrasi Koleksi.

Tugas Pengadministrasi Koleksi

  1. Menerima data koleksi hasil registrasi untuk dicatat;
  2. Mencatat dan memberi nomor urut data koleksi ke dalam buku induk registrasi koleksi untuk mengetahui jumlah koleksi setiap jenisnya;
  3. Membuat label dan kartu registrasi koleksi sesuai dengan data registrasi koleksi untuk memudahkan pencarian apabila diperlukan;
  4. Mencatat data koleksi berdasarkan identitas dari koleksi tersebut sebagai bahan informasi bagi yang memerlukan;
  5. Mencatat data koleksi pemindahan dari dan ke ruang storage untuk tertib administrasi;
  6. Melakukan penataan koleksi di ruang storage berdasarkan jenis;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Koleksi

  1. Kebenaran dan keakuratan data koleksi;
  2. Ketepatan penataan koleksi;
  3. Kebenaran laporan pelaksanaan tugas.

Wewenang Pengadministrasi Koleksi

  1. Meminta kelengkapan data koleksi.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi