Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dibidang kegiatan kemahasiswaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan dan Wewenang Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan.

Tugas Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Menerima dan mencatat surat dan dokumen usulan kegiatan kemahasiswaan;
  2. Melayani administrasi kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan;
  3. Mengumpulkan bahan penyusunan rancangan petunjuk pelaksanaan pembinaan kegiatan di bidang minat, bakat dan penalaran mahasiswa sesuai ketentuan;
  4. Menyusun konsep rencana kebutuhan bahan dan peralatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  5. Melayani kebutuhan bahan dan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  6. Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan kegiatan kemahasiswaan;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Kelancaran layanan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
  2. Kelengkapan bahan penyusunan rancangan petunjuk pelaksanaan pembinaan kegiatan kemahasiswaan;
  3. Kelancaran layanan bahan dan peralatan kegiatan; dan
  4. Keakuratan data usulan kegiatan kemahasiswaan.

Wewenang Pengadministrasi Layanan Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit terkait.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi