Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dibidang layanan kesejahteraan kemahasiswaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan dan Wewenang Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan.

Tugas Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan

  1. Memeriksa dokumen fasilitas kemahasiswaan;
  2. Menyusun dokumen kebutuhan fasilitas kemahasiswaan;
  3. Melayani pendistribusian fasilitas kemahasiswaan;
  4. Membuat dokumen pemantauan penggunaan fasilitas kemahasiswaan;
  5. Menyusun bahan evaluasi penggunaan dan kondisi fasilitas kemahasiswaan;
  6. Membuat laporan penggunaan dan kondisi fasilitas kemahasiswaan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan

  1. Kelancaran layanan administrasi kesejahteraan kemahasiswaan; dan
  2. Kelengkapan dan kerapian dokumen kesejahteraan mahasiswa.

Wewenang Pengadministrasi Layanan Kesejahteraan Kemahasiswaan

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit terkait.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi