Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi

Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dibidang layanan informasi dan publikasi. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi, Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi dan Wewenang Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi.

Tugas Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi

  1. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk dan surat keluar, dan dokumen terkait layanan informasi dan publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian;
  2. Memproses surat keluar dan dokumen layanan informasi dan publikasi sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran penyampaian;
  3. Menata arsip surat dan dokumen layanan informasi dan publikasi sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi;
  4. Melayani peminjaman dokumen sesuai dengan permintaan/disposisi atasan sebagai pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Memeriksa dan memilah surat dan dokumen yang akan diarsipkan berdasarkan disposisi sesuai dengan jenis dan sifatnya untuk mengetahui tingkat kegunaannya;
  7. Membuat label/nomor indeks masing-masing dokumen sesuai prosedur untuk memudahkan penataan;
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi

  1. Kecepatan dan ketepatan penyampaian surat;
  2. Kebenaran dan kesesuaian pencatatan agenda surat;
  3. Keamanan dan kerahasiaan dokumen; dan
  4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.

Wewenang Pengadministrasi Layanan Informasi dan Publikasi

  1. Meminta kelengkapan data/berkas kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak meminjamkan arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi