Uraian Tugas Pengadministrasi Poliklinik

Uraian Tugas Pengadministrasi Poliklinik. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dipoliklinik. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Poliklinik, Tanggung Jawab Pengadministrasi Poliklinik dan Wewenang Pengadministrasi Poliklinik.

Tugas Pengadministrasi Poliklinik

  1. Mencatat identitas pasien yang datang untuk memeriksakan atau mengkonsultasikan kesehatannya di poliklinik;
  2. Mencatat jadwal dokter dan paramedis yang bertugas;
  3. Menyiapkan bahan dan dokumen layanan poliklinik;
  4. Menerima dan mencatat surat dan dokumen kesehatan sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi;
  5. Menata arsip surat dan dokumen kesehatan sesuai dengan prosedur agara tertib administrasi;
  6. Membuat laporan jumlah pasien yang berobat, jenis keluhan yang diderita, dan obat-obatan yang terpakai;
  7. Menyusun kebutuhan dan persediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen kesehatan sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Poliklinik

  1. Kelancaran layanan pasien poliklinik;
  2. Kebenaran dan kesesuaian data pasien;
  3. Kerahasiaan data pasien; dan
  4. Kesiapan peralatan dan perlengkapan poliklinik.

Wewenang Pengadministrasi Poliklinik

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi pasien;
  2. Memberikan informasi layanan poliklinik; dan
  3. Menolak permintaan data pasien yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi