Uraian Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan

Uraian Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian data/dokumen program dan laporan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Program dan Laporan dan Wewenang Pengadministrasi Program dan Laporan.

Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan

  1. Menerima dan memeriksa data/dokumen program dan laporan sesuai dengan prosedur;
  2. Mencatat data/dokumen program dan laporan sesuai dengan ketentuan untuk memudahkan pengendalian;
  3. Mengklasifikasikan data/dokumen program dan laporan menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan ketentuan agar memudahkan pencarian;
  4. Menginventarisasi data/dokumen program dan laporan;
  5. Mendokumentasikan program dan laporan;
  6. Memberikan layanan permintaan dan peminjaman dokumen data program dan laporan sesuai dengan prosedur;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Program dan Laporan

  1. Kelengkapan dan kebenaran dokumen program dan laporan; dan
  2. Kerapian dokumen program dan laporan.

Wewenang Pengadministrasi Program dan Laporan

  1. Menolak permintaan dan peminjaman dokumen yang tidak sesuai prosedur; dan
  2. Mengembalikan dokumen program dan laporan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi