Tugas Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan

Tugas Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah. Berikut adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan bahan informasi dan publikasi kegiatan kemahasiswaan. Uraian Tugas Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan, Tanggung Jawab Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan dan Wewenang Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan.

Tugas Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan

Uraian Tugas Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Mengumpulkan dan memeriksa bahan informasi dan publikasi sesuai kebutuhan informasi;
  2. Mengklasifikasi dan memilah serta mengolah bahan informasi untuk kepentingan publikasi kegiatan kemahasiswaan;
  3. Menyusun materi informasi dan publikasi kegiatan kemahasiswaan sesuai hasil pengolahan bahan informasi;
  4. Menginput data kegiatan kemahasiswaan ke dalam sistem;
  5. Memutakhirkan data kegiatan kemahasiswaan ke dalam sistem;
  6. Menyajikan konten data dan informasi pada laman sesuai kegiatan kemahasiswaan;
  7. Melakukan pemeliharaan koneksi jaringan dalam rangka kelancaran akses;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Kebenaran dan keakuratan bahan yang akan dipublikasikan;
  2. Kebenaran dan ketepatan informasi yang dipublikasikan; dan
  3. Kelancaran penggunaan sistem jaringan informasi.

Wewenang Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Meminta data dan informasi dari pihak terkait;
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan dalam rangka pengembangan sistem informasi kemahasiswaan;
  3. Menolak pihak lain untuk mengetahui bahan publikasi yang sifatnya rahasia; dan
  4. Meminta perbaikan jaringan kepada pihak pengelola jaringan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi