Tugas Pengolah Bahan Pustaka

Tugas Pengolah Bahan Pustaka. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan bahan pustaka. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Bahan Pustaka, Tanggung Jawab Pengolah Bahan Pustaka dan Wewenang Pengolah Bahan Pustaka.


Uraian Tugas Pengolah Bahan Pustaka

  1. Menyusun usul kebutuhan pengadaan koleksi bahan pustaka/perpustakaan;
  2. Menginventarisasi bahan pustaka untuk mengetahui jumlah koleksi bahan pustaka;
  3. Melakukan katalogisasi daftar pustaka untuk mempermudah penyimpanan dan pencarian bahan pustaka;
  4. Membuat label kartu bahan pustaka;
  5. Mendokumentasikan bahan pustaka;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Bahan Pustaka

  1. Keakuratan data sistem informasi perpustakaan;
  2. Kebenaran dan ketepatan usul kebutuhan bahan pustaka; dan
  3. Kelengkapan dan ketepatan inventarisasi, katalogisasi, dan klasifikasi bahan pustaka.

Wewenang Pengolah Bahan Pustaka

  1. Menyeleksi bahan pustaka.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi