Tugas Pengolah Data Barang Milik Negara

Tugas Pengolah Data Barang Milik Negara. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data Barang Milik Negara (BMN). Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Barang Milik Negara, Tanggung Jawab Pengolah Data Barang Milik Negara dan Wewenang Pengolah Data Barang Milik Negara.


Tugas Pengolah Data Barang Milik Negara

Uraian Tugas Pengolah Data Barang Milik Negara

  1. Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data barang milik negara;
  2. Mengumpulkan data BMN di lingkungan ………. dari unit kerja dan sumber lain;
  3. Menginput data BMN di lingkungan ………. sesuai format pengolahan data;
  4. Mengolah data BMN di lingkungan ………. sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  5. Merekapitulasi data BMN di lingkungan ………. sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Memverifikasi dan mengonfirmasi data BMN di lingkungan ………. untuk keakuratan data;
  7. Menyajikan data BMN di lingkungan ………. sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  8. Menyimpan data BMN di lingkungan ………. sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  9. Melayani permintaan data BMN di lingkungan ………. sesuai dengan ketentuan;
  10. Melakukan rekonsiliasi data BMN di lingkungan ………. dengan pihak terkait;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Barang Milik Negara

  1. Keakuratan dan kelengkapan data BMN;
  2. Kecepatan dan ketepatan penyajian data BMN;
  3. Melaksanakan rekonsiliasi hasil opname fisik Balai dan KPPN;
  4. Ketepatan dan rutinitas pengecekan dan perawatan kondisi barang milik negara dan barang pesediaan; dan
  5. Kebenaran laporan BMN.

Wewenang Pengolah Data Barang Milik Negara

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai prosedur;
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi