Tugas Pengolah Data Kepegawaian
Tugas Pengolah Data Kepegawaian. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang kepegawaian. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Kepegawaian, Tanggung Jawab Pengolah Data Kepegawaian dan Wewenang Pengolah Data Kepegawaian.
Uraian Tugas Pengolah Data Kepegawaian
- Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan sasaran/responden;
- Mengumpulkan data kepegawaian di lingkungan ……… dari unit kerja dan sumber lain;
- Menginput data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan format pengolahan data;
- Mengolah data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- Merekapitulasi data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengonfirmasi data kepegawaian di lingkungan ……… untuk keakuratan data;
- Menyajikan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
- Menyimpan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Memberikan layanan permintaan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Kepegawaian
- Keakuratan data kepegawaian;
- Kelengkapan data kepegawaian;
- Kecepatan dan ketepatan penyajian data kepegawaian; dan
- Keamanan data kepegawaian.
Wewenang Pengolah Data Kepegawaian
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi