Tugas Pengolah Data Kepegawaian

Tugas Pengolah Data Kepegawaian

Tugas Pengolah Data Kepegawaian. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang kepegawaian. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Kepegawaian, Tanggung Jawab Pengolah Data Kepegawaian dan Wewenang Pengolah Data Kepegawaian.

Uraian Tugas Pengolah Data Kepegawaian

  1. Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan sasaran/responden;
  2. Mengumpulkan data kepegawaian di lingkungan ……… dari unit kerja dan sumber lain;
  3. Menginput data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan format pengolahan data;
  4. Mengolah data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  5. Merekapitulasi data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Memverifikasi dan mengonfirmasi data kepegawaian di lingkungan ……… untuk keakuratan data;
  7. Menyajikan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  8. Menyimpan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  9. Memberikan layanan permintaan data kepegawaian di lingkungan ……… sesuai dengan ketentuan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Kepegawaian

  1. Keakuratan data kepegawaian;
  2. Kelengkapan data kepegawaian;
  3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data kepegawaian; dan
  4. Keamanan data kepegawaian.

Wewenang Pengolah Data Kepegawaian

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi