Tugas Pengolah Data Kinerja Pegawai

Tugas Pengolah Data Kinerja Pegawai

Tugas Pengolah Data Kinerja Pegawai. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan di bidang data kinerja pegawai. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Kinerja Pegawai, Tanggung Jawab Pengolah Data Kinerja Pegawai dan Wewenang Pengolah Data Kinerja Pegawai.

Uraian Tugas Pengolah Data Kinerja Pegawai

  1. Mengumpulkan data kinerja pegawai dari unit kerja sebagai bahan pengembangan pegawai;
  2. Menginput data kinerja pegawai pada aplikasi untuk tertib administrasi;
  3. Mengolah data kinerja pegawai sesuai dengan program yang ada sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data kinerja pegawai sesuai dengan klasifikasi data kinerja sebagai bahan informasi;
  5. Melakukan verifikasi dan konfirmasi data kinerja untuk validasi data kinerja pegawai;
  6. Mengumpulkan, menyiapkan, dan mendokumentasikan data pelanggaran disiplin pegawai;
  7. Menyajikan data kinerja pegawai sebagai acuan data kinerja bagi pimpinan;
  8. Menyimpan data kinerja pegawai untuk tertib arsip;
  9. Memberikan layanan permintaan data kinerja pegawai sesuai dengan persetujuan pimpinan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Kinerja Pegawai

  1. Keakuratan data;
  2. Kelengkapan data;
  3. Kebenaran pengolahan data; dan
  4. Kebenaran dan kelengkapan laporan.

Wewenang Pengolah Data Kinerja Pegawai

  1. Meminta data kepada pihak terkait;
  2. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Memberi masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi