Tugas Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Tanggung Jawab Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Wewenang Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Uraian Tugas Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Mengumpulkan data penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan hasil penilaian atasan;
  2. Mengolah data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan instrumen pengolahan data;
  3. Menginput dan mengklasifikasi data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Mengolah data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bahan informasi dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Merekapitulasi data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Menyajikan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Menyiapkan administrasi seminar proposal penelitian dan seminar hasil penelitian;
  8. Menyiapkan administrasi untuk penilaian Hak Kekayaan Intelektual;
  9. Menyiapkan administrasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  10. Melakukan survei untuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Kebenaran dan kelengkapan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  2. Ketepatan pengolahan data penelitian.

Wewenang Pengolah Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Meminta kelengkapan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi