Tugas Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier

Tugas Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data penunjang dan pembinaan karier serta laporan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier, Tanggung Jawab Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier dan Wewenang Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier.

Uraian Tugas Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier

  1. Mengumpulkan data penunjang dan pembinaan karier dari unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data penunjang dan pembinaan karier sesuai format pengolahan data;
  3. Mengolah data penunjang dan pembinaan karier sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data penunjang dan pembinaan karier sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengonfirmasi data penunjang penunjang dan pembinaan karier untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data penunjang dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Mendokumentasikan data penunjang dan pembinaan karier sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Memberikan layanan permintaan data penunjang dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier

  1. Kecepatan dan ketepatan penyajian data penunjang dan pembinaan karier;
  2. Kelengkapan data penunjang dan pembinaan karier;
  3. Keakuratan data penunjang dan pembinaan karier; dan
  4. Keamanan data penunjang dan pembinaan karier.

Wewenang Pengolah Data Penunjang dan Pembinaan Karier

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi