Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan

Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan

Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan . Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang program, anggaran, dan laporan Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan , Tanggung Jawab Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan Serta Wewenang Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan .

Uraian Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan

  1. Mengumpulkan data program, anggaran, laporan di lingkungan ......... dari unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengolah data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengonfirmasi data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ................ untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ................. sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Menyimpan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ........agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Melayani permintaan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ...... sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan

  1. Keakuratan data program, anggaran, dan laporan;
  2. Kelengkapan data program, anggaran, dan laporan;
  3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data program, anggaran, dan laporan; dan
  4. Keamanan data program, anggaran, dan laporan.

Wewenang Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi