Tugas Pengolah Data Program dan Anggaran

Tugas Pengolah Data Program dan Anggaran

Tugas Pengolah Data Program dan Anggaran. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang program dan anggaran. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Program dan Anggaran, Tanggung Jawab Pengolah Data Program dan Anggaran dan Wewenang Pengolah Data Program dan Anggaran.

Uraian Tugas Pengolah Data Program dan Anggaran

  1. Mengumpulkan data program dan anggaran di lingkungan unit kerja dari unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengolah data program dan anggaran di lingkungan unit kerja sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data program dan anggaran lingkungan unit kerja sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengonfirmasi data program dan anggaran lingkungan unit kerja untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data program dan anggaran lingkungan unit kerja sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Menyimpan data program dan anggaran lingkungan unit kerja sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Melayani permintaan data program dan anggaran lingkungan unit kerja sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Program dan Anggaran

  1. Keakuratan data perencanaan di lingkungan unit kerja;
  2. Kelengkapan data perencanaan di lingkungan unit kerja;
  3. Kecepatan dan ketepatan data perencanaan di lingkungan unit kerja; dan
  4. Keamanan data perencanaan di lingkungan unit kerja.

Wewenang Pengolah Data Program dan Anggaran

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasanan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukkan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi