Tugas Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang program data dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Tanggung Jawab Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Wewenang Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Uraian Tugas Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Mengumpulkan data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari unit kerja terkait;
  2. Menginput data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai format pengolahan data;
  3. Mengklasifikasi data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan;
  4. Mengolah data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bahan penyusunan program dan laporan;
  5. Merekapitulasi data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bahan informasi;
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendapatkan data yang akurat;
  7. Mendokumentasikan data program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan jenisnya agar mudah digunakan kembali;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Kecepatan dan ketepatan penyajian data penunjang dan pembinaan
  2. karier;
  3. Kelengkapan data penunjang dan pembinaan karier;
  4. Keakuratan data penunjang dan pembinaan karier; dan
  5. Keamanan data penunjang dan pembinaan karier.

Wewenang Pengolah Data Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi