Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang sarana dan prasarana pendidikan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan , Tanggung Jawab Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan Serta Wewenang Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Uraian Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

  1. Mengumpulkan data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan dari fakultas/unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengolah data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengorfirmasi data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Menyimpan data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Melayani permintaan data di bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebahan bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

  1. Keakuratan data dan informasi;
  2. Kelengkapan data dan informasi;
  3. Kecepatan dan ketepatan data dan informasi; dan
  4. Keamanan data dan informasi.

Wewenang Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasan kedinasan atasan; dan
  2. Memberikan masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi