Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan
Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang sarana dan prasarana pendidikan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan , Tanggung Jawab Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan Serta Wewenang Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Uraian Tugas Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Mengumpulkan data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan dari fakultas/unit kerja dan sumber lain;
- Menginput data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan format pengolahan data;
- Mengolah data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- Merekapitulasi data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengorfirmasi data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan untuk keakuratan data;
- Menyajikan data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
- Menyimpan data dan informasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Melayani permintaan data di bidang sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebahan bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Keakuratan data dan informasi;
- Kelengkapan data dan informasi;
- Kecepatan dan ketepatan data dan informasi; dan
- Keamanan data dan informasi.
Wewenang Pengolah Data Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai penugasan kedinasan atasan; dan
- Memberikan masukan kepada atasan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi